Topcareer.id – Pemerintah memastikan akan kembali menggulirkan program bantuan sosial berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi para pekerja yang terdampak pandemi pada tahun 2021 ini.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pres rilis yang diterima Topcareer.id pada Rabu (21/7/2021).
“Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19,” ujarnya.
Baca juga: WHO: Dunia Masuki ‘Tahap Awal’ Gelombang Infeksi Lainnya
Selain mencegah PHK, BSU ini juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.
“Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi,” jelasnya.
Menurut Menaker, rencananya jumlah calon penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas, masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sedangkan untuk besaran BSU ini adalah sebesar Rp 1 Juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.**(Feb)