Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Instruksi Mendagri Terbaru Sarankan Penggunaan Masker Jenis Ini

Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker.Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker (Foto: i-Stock)

Topcareer.id – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 soal perpanjangan PPKM Mikro, disebutkan ada beberapa jenis makser yang bekerja lebih baik dan disarankan oleh pemerintah.

“Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah),” tulis Mendagri dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Ditambahkan, bahwa saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan jika sudah lebih dari 4 jam.

Selain itu, Inmendagri tersebut juga mengatur soal penerapan protokol kesehatan yang dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

Baca juga: Satgas Ingatkan Beberapa Hal Sebelum Daerah Relaksasi Pembatasan

Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan

2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik.

Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

Termasuk juga aturan soal menjaga jarak dengan pertimbangan:

1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah; -12-

2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan

3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Leave a Reply