Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 2, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Usul Program Magang ke Luar Negeri Dihentikan Sementara

Paspor Indonesia. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan perlu adanya definisi dan regulasi yang jelas terkait program magang pelajar Indonesia ke Luar Negeri di tengah pandemi ini.

Hal ini menyusul adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada siswa SMKN 2 Depok yang menjadi peserta Program Training Industri Korea dan mahasiswa magang Politeknik Pertanian Payakumbuh di Jepang pada tahun lalu.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO: Kasus Program Mahasiswa/Siswa Magang di Luar Negeri, Kamis (22/7/2021) kemarin.

“Jadi dari kunjungan lapangan oleh Tim dari Kemenko PMK, KPPPA, Kemensos, dan Polri ditemukan hasil yakni telah terjadi eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia saat melakukan magang di Jepang. MoU antara Politeknik dan pihak perusahaan di Jepang juga tidak sesuai peraturan yang ada. Ini kan kasian anak-anak kita di sana,” ungkapnya.

Menurut Femmy dengan adanya regulasi yang jelas ini, maka pemerintah akan dapat melakukan perlindungan baik sebelum, saat, dan setelah magang.

Baca juga: Plan Indonesia Serukan Perlindungan Anak di Tengah Pandemi

“Mohon ini bisa dicek apakah mereka masih nekat mengirim (siswa/mahasiswa) di masa pandemi ini. Kalau bisa dicegah selama masa pandemi ini, toh mereka diberangkatkan juga mau apa. Lebih baik di sini dulu sampai regulasinya lebih jelas,” tegasnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Girsang mengatakan pemerintah bisa mengambil langkah cepat sebelum regulasi itu ada.

“Sebaiknya program magang ke luar negeri diberhentikan terlebih dahulu mengingat sejauh ini payung hukum hanya diatur melalui Permenaker No. 8/2008,” jelasnya.

Sebagai penutup, Chatarina berharap adanya peran dari dinas-dinas terkait, mengingat pengelolaan SMK dan SMA ada di provinsi.

“Ini harus dapat dipastikan mekanisme magang yang ada karena dikhawatirkan kasus ini seperti layaknya fenomena puncak gunung es, di mana siswa/mahasiwa tidak memahami bahwa apa yang mereka alami bukanlah magang tapi termasuk dalam delik TPPO,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply