Topcareer.id – Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dipangkas, agar tidak membebani masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan Covid-19.
Pasalnya, RT-PCR ini adalah tes yang dianggap paling akurat untuk memeriksakan apakah seseorang terinfeksi virus Sars-Cov-2 atau tidak. Ditambah lagi RT-PCR ini menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan beberapa kegiatan seperti berpergian jarak jauh.
Tak membutuhkan waktu lama, permintaan Presiden ini langsung dikabulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dimana Kemenkes melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 telah menurunkan tarif tertinggi untuk tes RT-PCR ini.
Baca juga: Data Diri di Sertifikat Vaksinasi Salah? Begini Cara Mengakalinya
“Kami telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir pada Senin (16/8/2021).
Dengan harga pemeriksaan RT PCR yang turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya, maka Indonesia menjadi negara yang memiliki harga Test RT PCR termurah ketiga di lingkup ASEAN.
Adapun perbandingan harga RT-PCR dimaksud antara lain:
- Vietnam pada harga Rp 460.000
- Malaysia pada harga Rp 510.000
- Filipina pada kisaran harga Rp 437.000-Rp 1.500.000,-
- Singapura pada harga Rp 1.600.000,-
- Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000-Rp 2.800.000,-