Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

466 Guru Honorer di Jabar Bakal Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta

Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T.Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T. Dok/Britannica

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali membawa angin segar untuk para guru honorer. Sebab tahun ini Pemprov Jabar bakal memberikan mereka SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat.

Dimana SK ini tidak hanya menjelaskan mengenai penugasan, namun juga dapat meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

“Sebanyak 466 guru non-PNS yang berada di lingkup Disdik Provinsi Jabar mendapatkan SK tersebut. Ini juga menjadi tambahan tunjangan, sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat penyerahan SK secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Capt Suarniati, Nahkoda Wanita Asal Aceh Pendobrak Diskriminasi Gender

Meski demikian, untuk mendapatkan SK dan tunjangan sebesar Rp 1,5 per bulan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. dan memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.

“Mereka harus terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik,” pungkasnya.

Tahun sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah menerbitkan 1.463 SK penugasan guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri di wilayahnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply