Topcareer.id – Dalam rangka mengoptimalkan pengendalian penyebaran COVID-19, dan sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat di tengah pandemi ini, Pemerintah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama PeduliLindungi.
Aplikasi ini bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.
Dalam implementasinya, aplikasi PeduliLindungi juga berfungsi sebagai skrining untuk memasuki suatu tempat atau area. Sehingga melalui aplikasi itu, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19, hingga apakah mereka pernah kontak erat dengan pasien COVID-19.
Diketahui, saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, di antaranya:
- Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional)
- Transportasi (darat, laut, udara)
- Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)
- Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)
- Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)
- Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi)
Baca juga: Sertifikat Vaksin Masuk Mal Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warna Merah Pulang!
Artinya jika kamu ingin masuk ke salah satu dari 6 sektor di atas, maka kamu tidak hanya mendapat pemeriksaan suhu saja. Melainkan kamu juga akan diwajibkan melakukan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ketika dicek akan muncul barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes COVID-19. Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka yang dapat barcode ini diperbolehkan masuk mal namun dengan standar prokes hijau.
Sedangkan barcode kuning sebagai penanda bahwa pengunjung tersebut belum vaksin, namun tidak terinfeksi dan kontak erat dengan pasien COVID. Mereka juga akan diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.
Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah. Mereka tidak akan diperbolehkan masuk mal, karena mereka mungkin terinfeksi dan melakukan kontak erat dengan pasien yang positif COVID-19.**(Feb)