Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Cara agar Kamu Aman Kerja di Luar Negeri

Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri atau biasa disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Hal ini untuk melindungi para PMI itu sendiri dan meminimalisir tidak terpenuhi hak-hak yang semestinya mereka dapatkan.

“Kalau mau kerja ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua,” tegas Menaker di Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Ida pun menyarankan agar para PMI memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.

“Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Hei Para Pelajar, Ada Beasiswa di Boston University Amerika Serikat Nih!

Dalam kesempatan tersebut, Ida mengatakan bahwa pemulangan 129 PMI yang belum lama ini dilakukan hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Dimana diketahui dari jumlah tersebut, 105 PMI merupakan awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang terlantar di perairan Taiwan. Kemudian 15 PMI dinyatakan bermasalah (Overstayer), 1 PMI terkena sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan.

Saat pemulangan tersebut, Menaker mengakui mengalami hambatan karena adanya kebijakan border restriction (pembatasan perbatasan) dari Otoritas Taiwan yang menyebabkan tidak diizinkan untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.

“Pemulangan PMI juga mengalami dua kali penundaan. Pertama direncanakan tanggal 3 Agustus 2021 dan kedua tanggal 11 Agustus 2021 lalu. Tapi atas upaya negoisasi baik dengan Perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil dapat memulangkan para PMI dan awak kapal,” tuturnya.

Hal ini menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di manapun mereka berada.

“Pemulangan ini juga merupakan komitmen Pemerintah dalam pelindungan PMI, khususnya kami di Kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI,” pungkas Menaker.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply