Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
SekolahTren

Hari Ini, Sekolah-Sekolah di Jakarta Sudah Mulai PTM Terbatas

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)Terbatas di SMK 32, Senin (30/8/2021). (Berita Jakarta)

Topcareer.id – Pada Senin 30 Agustus 2021, sekolah-sekolah di DKI Jakarta sudah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, baik sekolah negeri maupun swasta. Penerapan PTM Terbatas di Jakarta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan PTM Terbatas di wilayah Jakarta Utara dipantau oleh Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Ia mengatakan, ada 56 sekolah di Jakarta Utara yang melaksanakan PTM terbatas mulai Senin (30/8/2021).

Ke-56 sekolah itu terdiri dari sekolah negeri dan swasta di semua tingkatan dari PAUD hingga SMA yang telah lolos asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang sarana prasarana hingga kompetensi guru melalui pelatihan.

“Semua memenuhi protokol kesehatan, 5M berjalan, sarana dan prasarananya juga sudah mendukung. Semoga semua berjalan lancar dan yang terpenting adalah pengawasan ketat guru agar para peserta didik tidak abai prokes untuk mencegah munculnya klaster baru,” kata dia, dikutip dari siaran pers.

Sementara itu, untuk di Jakarta Pusat total ada 60 sekolah di delapan kecamatan yang menggelar PTM terbatas. Sekolah ini tersebar di bawah naungan Sudin Pendidikan wilayah I sebanyak 49 sekolah dan wilayah II ada 11 sekolah.

Lalu untuk wilayah Jakarta Selatan, ada 69 sekolah, mulai dari TK, SD,SMP, SMA dan SMK, yang memenuhi asesmen untuk menjalani PTM Terbatas. Untuk wilayah Kepulauan Seribu, setidaknya ada 13 sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas pada Senin (30/8/2021).

Baca juga: Belum Punya Bank Himbara, Kapan BSU Bisa Cair?

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021. Adapun rincian satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Tahap 1 sebagai berikut;

1. PAUD: 28 sekolah
2. SD: 324 sekolah
3. SMP: 50 sekolah
4. SMA: 51 sekolah
5. SMK: 124 sekolah
6. SLB: 3 sekolah
7. LKP: 7 sekolah
8. MI: 5 sekolah
9. MTs: 11 sekolah
10. MA: 7 sekolah

Leave a Reply