Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Fix, Hingga 6 September 2021 Kegiatan Masyarakat Bakal Tetap Dibatasi

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Topcareer.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan kembali mengungkapkan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini.

“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali masih tetap akan diberlakukan hingga seminggu ke depan. Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM kembali dilanjutkan dari 31 Agustus-6 September 2021,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Hal ini pun diketahui juga berlaku bagi wilayah yang berada di luar Jawa-Bali.

Luhut yang juga bekerja sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level juga mengatakan pemberlakuan kebijakan ini didasari dari beberapa faktor. Salah satunya penerapan PPKM yang mulai menunjukkan hasil positif selama beberapa minggu belakangan ini.

Baca juga: Menko Luhut: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi

Dimana kasus konfirmasi nasional turun hingga 90,4%. Bahkan khusus untuk Jawa-Bali, angka ini turun hingga 94% dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu.

“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten,” rincinya.

Selain itu, kabar baik juga terjadi di wilayah aglomerasi. Dimana terjadinya penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.

“Dengan ini, penerapan PPKM Jawa Bali wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya, sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2,” pungkas Menko Luhut.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply