Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Muncul Warna Ini di Hp Kamu, Siap-Siap Dilarang Kemana-mana

Phone. Dok/Metro

Topcareer.id – Saat ini masyarakat yang hendak melakukan kegiatan atau berpergian diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.

Eits tapi tidak semua masyarakat yang memiliki aplikasi ini dapat bebas masuk atau berkunjung ke area publik lho. Karena pemerintah dapat mengetahui status kesehatan seperti hasil tes COVID-19, status vaksinasi hingga apakah mereka pernah kontak erat dengan pasien COVID-19 berdasarkan warna yang muncul diaplikasi ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan, setelah mengkategorikan masyarakat dengan 3 warna yakni hijau, kuning dan merah. Kini pemerintah akan menambahkan warna hitam dalam aplikasi ini.

“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus,” ujarnya pada Senin (30/8/2021).

Baca juga: Indonesia Bersiap Jadikan Covid-19 Sebagai Endemi

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, kategori atau barcode hijau digunakan untuk masyarakat yang sudah divaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka yang dapat barcode ini diperbolehkan masuk mal namun dengan standar prokes hijau.

Kemudian, kategori atau barcode kuning sebagai penanda bahwa pemilik aplikasi tersebut belum melakukan vaksinasi COVID-19, namun tidak terinfeksi dan kontak erat dengan pasien COVID. Mereka juga akan diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.

Sedangkan, masyarakat yang mendapat kategori atau barcode merah tidak akan diperbolehkan masuk mal, karena mereka mungkin terinfeksi dan melakukan kontak erat dengan pasien yang positif COVID-19.

Diketahui sebelumya, berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Per 29 Agustus 2021, dari 13,6 juta masyarakat yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply