Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

Bakal Ada Satgas Protokol Kesehatan di Fasilitas-Fasilitas Publik

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito beberkan kunci silaturahmi dan mudik aman selama pandemi.Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (dok. Satgas Covid-19)

Topcareer.id – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

“Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman COVID-19. Kita tahu bahwa peluang penularan COVID-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021)

“Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan COVID-19 di masyarakat,” ucapnya.

Wiku menyebutkan, Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu:

aktivitas ekonomi dan belanja,
aktivitas hiburan dan olahraga,
aktivitas penyediaan akomodasi,
aktivitas pelayanan kesehatan,
aktivitas transportasi,
aktivitas kerja,
aktivitas pendidikan,
aktivitas sosial,
aktivitas penegakan hukum,
aktivitas energi dan lingkungan, dan
aktivitas keagamaan.

Untuk menunjang pelaksanaannya, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas COVID-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Baca juga: Muncul Warna Ini Di Hp Kamu, Siap-Siap Dilarang Kemana-Mana

Fungsi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, menurut Wiku dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran.

Juga pemberian sanksi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

“Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan,” ujar Wiku.

Leave a Reply