Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Minta Perusahaan Galakkan Zero Tolerance for Harassment

Dok/The Balance Careers

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan industri untuk memberikan komitmen yang kuat dalam menjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, hal ini mengingat masih banyaknya perbedaan relasi kekuasaan antara bawahan dan atasan, kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban.

“Kami menaruh perhatian yang besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan. Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja, yang membuat hubungan Industrial yang tidak kondusif. Jadi penting menciptakan Zero Tolerance for Harassment di dunia kerja,” ujarnya pada Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja, Kasus yang Tak Kasatmata

Lebih lanjut, Putri mengatakan, pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggungjawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.

“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” tambahnya.

Terlebih lagi adanya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 yang membahas mengenai Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diharapkan bisa dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat dasar hukumnya.

“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply