Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Berapa Nilai yang Harus Diperoleh untuk Jadi PPPK Non-Guru?

Ilustrasi. (dok. Shutterstock)

Topcareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi bagi masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.

Dimana sebelumnya diketahui pemerintah telah menetapkan empat jenis seleksi kompetensi untuk PPPK non-guru ini, mulai dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, Jumat (03/09/2021).

Baca juga: Yeay, Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 100 Juta Suntikan

Dalam implementasinya, tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural akan dikerjakan dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

“Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal,” jelasnya.

Adapun rincian soal yang akan dikerjakan peserta antara lain 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, 20 butir soal kompetensi sosial kultural dan 10 butir soal untuk tes wawancara.

“Peserta PPPK JF dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Dimana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara,” tambahnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply