Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Bahas Pekerja Sektor Kelapa Sawit, Ada Apa?

Dok/Kompas

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas para pekerja kelapa sawit dalam rapat secara virtual dengan Federasi SP/SB dan Federasi SP BUN dan Disnaker Provinsi yang memiliki wilayah pembinaan sektor kelapa sawit pada Selasa (14/9/2021) kemarin.

Ternyata dalam dialog tersebut, Kemnaker ingin memastikan kesejahteraan dari para pekerja kelapa sawit. Hal ini mengingat sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.

“Kemnaker terus mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di sektor kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut. Ini dikarenakan sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah,” jelas Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Dirjen Putri menjelaskan hubungan kerja pekerja/buruh sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian.

“Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” ujarnya.

Baca juga: Buruan Cek! Kemnaker sudah Cairkan BSU untuk Para Pekerja di Wilayah Ini

Putri pun membeberkan, pada tahun 2019, jumlah petani kelapa sawit diketahui sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta pekerja.

Jumlah tersebut terdiri dari 4 juta atau 90,68 persen pekerja kelapa sawit besar swasta nasional, 321 ribu atau 7,26 persen pekerja kelapa sawit besar milik negara, dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing. Sedangkan berdasarkan data BPS bulan November tahun 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektar.

“Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya. perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit,” pungkasnya.

Terakhir, Dirjen Putri mengharapkan dialog sosial ini dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit.

Dimana adanya gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor kelapa sawit dalam meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply