Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Mulai Sosialisasikan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaaan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengadakan sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan. Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja,” ujarnya di Jakarta Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Cosmos Buka Lowongan Kerja, Minat?

Menurut Ida, penetapan upah ini pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh itu sendiri.

Meski demikian pemerintah harus tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, setiap tahun, pemerintah akan melakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply