TopCareerID

Kecelakaan saat Bekerja? Begini Cara Klaimnya

Dok/BPJS Ketenagakerjaan

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat di tahun 2019 terdapat 114.000 laporan kasus kecelakaan kerja. Bahkan setahun setelahnya, kasus kecelakaan kerja ini meningkat menjadi 117.000 kasus.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau agar para pekerja mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena terdapat program jaminan kecelakaan kerja atau biasa disebut JKK. Sehingga para pekerja yang sewaktu-waktu mendapat musibah ketika bekerja dapat mencairkan dana bantuan yang telah ditentukan.

Selain itu, dalam program ini, anak para peserta yang mengalami kematian atau cacat total tetap juga berhak mendapatkan beasiswa lho. Jadi banyak bangetkan manfaatnya?

Baca juga: Bukan Cuma Pintar, Ini Ciri-ciri CPNS yang Dilirik Pemerintah

Namun, banyak yang belum tahu nih gimana sih cara pengklaiman JKK ini. Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id pada Senin (27/9/2021), pencairan JKK dapat dilakukan dengan 2 cara yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui rumah sakit maupun klinik kerjasama kecelakaan kerja dengan membawa dokumen-dokumen seperti berikut ini:

Nah, sudah tahu kan sekarang caranya? Semoga enggak bingung lagi ya.**(Feb)

Exit mobile version