Topcareer.id – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5-18 Oktober 2021. Pada perpanjangan masa PPKM ini, ada sejumlah penyesuaian aturan.
Dalam keterangan pers pada Senin (4/10/2021), Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyesuaian pertama oada PPKM Jawa-Bali kali ini, yaitu pembukaan pusat kebugaran/fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Dengan pemberlakuan prokes (protokol kesehatan) ketat dan Screening Peduli Lindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya,” lanjut Menko Luhut dalam keterangannya.
Lalu, penyesuaian yang kedua yakni counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen. Luhut menjelaskan penyesuaian ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa Bali.
Baca juga: Penelitian: Varian Delta Tingkatkan Risiko Penyakit Parah Bagi Wanita Hamil
Penyesuaian yang ketiga adalah dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya. Lalu yang keempat, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Ia menambahkan, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina mandiri minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
Kendati pemerintah bakal membuka Bandara Ngurai Rai untuk penumpang internasional, pemerintah tidak lantas mengizinkan semua warganegara asing masuk ke Indonesia.
“Sementara masih kita batasi dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand,” beber Menko Luhut.