Topcareer.id – Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Selatan telah terbit tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tanggal 5-18 Oktober 2021 dengan nomor 443/3488/Huk.
Ada beberapa peraturan baru yang warga harus patuhi selama masa PPKM level 3 di Tangsel diperpanjang.
Untuk sektor pariwisata seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan mematuhi beberapa ketentuan.
Pihak hotel wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi (APL) agar dapat menjalani prosedur skrining pada seluruh staf hotel serta tamu.
Dalam SE tertulis bahwa kapasitas hotel hanya diizinkan maksimal menerima tamu 50 persen dari total kapasitas.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie yang menandatangani SE pada Selasa (5/10) juga menjelaskan hanya tamu hotel yang memiliki kategori hijau dan kuning dalam APL yang boleh masuk atau menginap di Hotel.
Tak hanya itu, pada poin terakhir dari SE tertuang ketentuan untuk tamu hotel yang masih berusia 12 tahun ke bawah wajib menunjukan hasil tes negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Baca juga: 3.500 Peserta Ikuti Tes CPNS di Pemkot Jaksel, Wajib Bawa Hasil Tes Antigen
Fasilitas hotel seperti gym, ruang meeting dengan kapasitas besar juga hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas.
Benyamin juga menegaskan untuk fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat serta ruang pertemuan dengan kapasitas besar seperti ballroom makanan hanya disajikan dalam box dan dilarang mengadakan prasmanan.**(Feb)