Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

YouTube Hapus Channel Resmi Penyanyi R. Kelly

R. Kelly. Dok/ABC News

Topcareer.id – YouTube Alphabet Inc mengatakan telah menghapus chanel resmi penyanyi R&B R. Kelly dari platform videonya karena penyanyi tersebut tengah dihukum akibat kasus perdagangan seks.

R. Kelly dihukum oleh juri federal pada bulan September 2021 dalam persidangan perdagangan seksnya.

Jaksa penuntut umum menuduh penyanyi R&B yang terkenal di dunia itu telah mengeksploitasi ketenarannya selama seperempat abad untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.

Dua YouTube channel resminya RKellyTV dan RKellyVevo telah dihapus dari platform video terbesar di dunia.

R. Kelly pun tak akan bisa lagi dapat membuat atau memiliki channel YouTube lain.

Katalog musiknya akan tersedia di YouTube Music, layanan streaming audio YouTube, dan video yang diunggah oleh pengguna YouTube lainnya.

“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah menghentikan dua saluran yang ditautkan ke R. Kelly sesuai dengan pedoman tanggung jawab pembuat konten kami,” kata juru bicara YouTube kepada Reuters dalam sebuah pernyataan.

Kampanye MuteRKelly yang didirikan oleh dua wanita kulit hitam pada tahun 2017 mengatakan di Twitter, “Menunggu @youtubemusic, dan @Spotify @AppleMusic @AmazonMusic, dll.”

Dihubungi di luar jam kerja reguler AS, Spotify, Apple, dan Amazon tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang apakah mereka akan mengambil tindakan serupa atas musik R. Kelly yang tersedia di platform mereka.

Baca juga: YouTube Hapus Channel Berita Jerman RT karena Kesalahan Informasi COVID-19

Musik R.Kelly sebagian besar telah menghilang dari radio tetapi masih tersedia di platform streaming.

Rekor hits lagu dari R.Kelly “I Believe I Can Fly” selama bertahun-tahun telah menjadi pilihan populer di dunia hingga kini.

R. Kelly menghadapi hukuman wajib minimal 10 tahun di balik jeruji besi, dan bisa saja menghadapi hukuman penjara seumur hidup pada 4 Mei 2022.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply