Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menko Luhut: Ini 19 Negara yang Boleh Melancong ke Pulau Bali

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tegaskan kebijakanMenko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Setkab)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mulai membuka destinasi wisata baik untuk penduduk lokal maupun internasional.

Meski demikian, Menko Luhut mengatakan pada tahap pertama ini Presiden baru memperbolehkan beberapa negara untuk berkunjung menikmati indahnya Pulau Dewata Bali tersebut.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta pada hari Rabu (13/10/2021).

Adapun 19 negara yang dimaksud antara lain:

  1. Saudi Arabia,
  2. United Arab Emirates,
  3. Selandia Baru,
  4. Kuwait,
  5. Bahrain,
  6. Qatar,
  7. China,
  8. India,
  9. Jepang,
  10. Korea Selatan,
  11. Liechtenstein,
  12. Italia,
  13. Perancis,
  14. Portugal,
  15. Spanyol,
  16. Swedia,
  17. Polandia,
  18. Hungaria, dan
  19. Norwegia.

Baca juga: Begini Alur Kedatangan Turis Mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali

Menurut Menko Luhut, pemberian izin kepada 19 negara ini bukanlah tanpa alasan. Sebab negera-negara tersebut dipilih berdasarkan standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” tegasnya

Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut, lanjut Menko Luhut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti bahwa sudah melakukan vaksinasi 2x dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” tuturnya.

Kemudian, selama proses karantina berlangsung, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

“Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah. Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tambahnya.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga mensyaratkan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 sebelum kedatangannya di NKRI ini.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply