Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker: Keberadaan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Reputasi dan Prestasi Perusahaan

Dok. The Conversation

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Januari 2020 dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang, 4.508 di antaranya adalah penyandang disabilitas.

Merujuk dari data ini, Kemnaker mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin membuka dan memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Sebab, mempekerjakan penyandang disabilitas tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya saja, melainkan juga dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2021).

Baca juga: Untuk Kali Pertama, Badan Antariksa Eropa akan Pekerjakan Astronot Disabilitas

Selain itu, dengan penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan akan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa Unit Layanan Disablitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

“Pasal penting terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” jelasnya.

Sementara, pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply