Topcareer.id – Belakangan ini pinjaman online atau biasa disebut pinjol menjadi topik yang tengah diperbincangkan khalayak ramai.
Terlebih lagi banyak masyarakat yang mengaku dikejar-kejar oleh aplikasi pinjol agar membayar tunggakan, padahal mereka tidak pernah merasa melakukan peminjaman uang sepeserpun ke aplikasi pinjol tersebut.
Nah, menurut Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM, Lukito Edi Nugroho hal di atas memang kerap kali terjadi karena tersebarnya identitas diri kita di media sosial.
“Masyarakat jangan gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol,” ujarnya dikutip dari ugm.ac.id pada Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Tips Menghindar dari Pinjol Ilegal dan Cara Adukan Kasus
Untuk itu, Lukito mengimbau agar masyarakat lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
“Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan. Langsung dihapus saja pesannya,” tegasnya.
Selain itu, Lukito juga meminta agar masyarakat juga berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektronik. Pasalnya, saat kita telah mengunggah data pribadi ke Internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.
“Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100% menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri,” pungkasnya.
Terakhir, sebagai penutup Lukito juga berpesan kepada pemerintah untuk segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.**(Feb)