Topcareer.id – Belakangan beredar isu soal pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena masalah izin produksi rumah tangga. Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah frozen food harus memiliki izin edar dari BPOM?
“Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rilisnya pada Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan dalam rilsi itu, sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu.
Baca juga: Kafe Di Jakarta Ini Pendapatannya Meroket Usai Gelar Permainan Squid Game
“Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB),” lanjut rilis tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.