Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Peserta BPJS Bisa Dapat KPR! Ini Syarat-syaratnya

Ilustrasi KPR Dok/Suara.com

Topcareer.id – Sudah tahu belum ternyata saat ini para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa meminta bantuan biaya untuk memiliki rumah dengan menggunakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Pasalnya MLT ini memiliki beberapa benefit seperti bunga pinjaman yang lebih murah, prosesnya yang mudah dan membuat DP atau uang muka lebih ringan.

Adapun jenis-jenis pembiayaan yang tercover program ini antara lain: Kredit Kepemilikan rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Namun perlu diingat, tentunya untuk bisa menikmati layanan ini ada persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni:

  • Merupkan peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir persetujuan.

Sedangkan persyaratan khusus untuk masing-masing program adalah:

KPR

  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
  • Harga maksimal adalah 500 juta rupiah.
  • Jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.
  • Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
  • Besaran biaya KPR yang disediakan kepada peserta sesuai dengan hasil analisa dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bank penyalur.

Baca juga: PT PELNI Buka Lowongan Kerja, Intip Persyaratannya di Sini

PRP

  • Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.
  • Jangka waktu kredit maksimal 10 tahun.
  • Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) yang disediakan kepada peserta yang telah dilakukan analisa dan memenuhi persyaratan sesuai dengan kertentuan yang berlaku di bank penyalur.

PUMP

  • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
  • Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
  • Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
  • Berlaku untuk rumah subsidi.
  • Besaran pembiayaan pump yang disediakan kepada perserta sesuai dengan hasil analisa dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.

Nah, tunggu apalagi, yuk buruan diproses.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply