Topcareer.id – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bakal memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 13 wilayah di Jakarta mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021.
Sistem ini akan diterapkan dua kali yakni pada pagi hari pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB serta sore hari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB dan tidak berlaku pada hari libur nasional.
Baca juga: 10 Kesalahan Saat Packing Barang ke Koper untuk Travel
Adapun 13 ruas jalan dimaksud antara lain:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT. Haryono
- Jalan H. R Rasuna Said
- Jalan DI. Panjaitan
- Jendral. A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Selain itu aturan ini juga akan dilakukan pada 3 lokasi wisata yaitu pintu masuk timur dan barat Taman Impian Ancol, pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan, serta pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah.
Untuk 3 lokasi wisata ini, sistem ganjil genap diterapkan setiap Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB.**(Feb)