Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Banyak Pelonggaran, Jasa Marga Catat Volume Lalu Lintas Tol Naik 63%

Jalan tol bakal diberlakukan sistem MLFF mulai akhir tahun 2022.Lalu lintas di Tol Jasa Marga. (dok. Jasa Marga)

Topcareer.id – Dengan banyaknya pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tren peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) di Jalan Tol Jasa Marga Group yang terus terjadi hingga Oktober 2021.

Lalu lintas harian rata-rata Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64% jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan, jika dibandingkan dengan LHR bulan Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, LHR Oktober 2021 bahkan meningkat hingga mencapai 63,03%.

“Dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 serta kegiatan vaksinasi nasional yang terus berjalan di berbagai daerah, tentu akan berdampak kepada kebijakan yang mempengaruhi mobilisasi masyarakat. Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group,” jelas Heru.

Dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Menko PMK: Siswa SMK Semestinya Sudah Kerja Sebelum Tamat!

Salah satunya, Heru menjelaskan, aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.

Ia menjabarkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam.

“Sedangkan untuk berkendara di jalan tol Antar Kota yakni minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 100 Km/Jam,” tambahnya.

Selain itu, Heru juga menegaskan pentingnya antisipasi yang dilakukan oleh pengemudi. Tidak hanya memastikan kondisi pengemudi serta kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara dan menggunakan safety belt, pengemudi juga harus waspada dan memahami kendaraan lain di sekitar serta menghindari blind spot dengan kendaraan lain.

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan juga sangat penting. Perlu diingat, semakin cepat laju kendaraan, maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan. Gunakan rest area jika mengantuk atau merasa lelah. Dengan beristirahat sejenak, maka akan membantu kondisi pengemudi kembali prima sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Heru.

Leave a Reply