Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menteri PANRB Buat Sistem Kerja ASN Yang Baru, Ini Rinciannya

foto ilustrasi

Topcareer.id-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dimana dalam SE tersebut, MenPANRB memperbarui kuota ASN yang harus bekerja dirumah atau work from home (WFH) dan ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO). Berikut rinciannya:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  • Jawa dan Bali
  1. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
  2. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  3. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
    4 PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  4. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
  1. PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  2. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

  • Jawa dan Bali
  1. PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
  2. PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
  3. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.
  • Luar Jawa dan Bali
  1. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
  2. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
  3. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

  • Jawa dan Bali
  1. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  2. PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  3. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • Luar Jawa dan Bali
  1. PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Baca Juga: Tak Ingin Kebobolan, Ini Langkah BKN Cegah Kecurangan SKB CASN

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply