Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Terancam PHK, Begini Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK

Ilustrasi PHK. Dok/Inc

Topcareer.id-Meski pandemi COVID-19 saat ini mulai menunjukkan tren perbaikan, namun masih ada saja perusahaan yang sulit bangkit dari keterpurukannya. Entah karena pola hidup masyarakat yang mulai berubah atau memang kondisi keuangan perusahaan tersebut yang sudah tak bisa diselamatkan.

Alhasil, masih banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di mana-mana. Misalnya seperti beberapa waktu lalu salah satu supermarket terbesar di Indonesia menutup semua outletnya tanpa tersisa. Jika sudah begitu puluhan hingga ratusan pekerjapun menjadi korban PHK dan mendapat pesangon seadanya.

Melihat fenomena ini, Pemerintah bersama BPJAMSOSTEK pun meluncurkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dimana dalam implementasinya peserta yang mengalami PHK akan mendapat uang tunai dengan besaran manfaat 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan
25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Selain uang tunai, peserta juga akan dibekali dengan berbagai pelatihan kerja hingga informasi lowongan kerja yang tersedia dilapangan.

Baca Juga: Begini Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebagian

Nah, meski program JKP ini baru akan diterapkan pada bulan Februari tahun 2022 mendatang, namun tak ada salahnya kamu memahami dulu cara mendaftar program tersebut kan?

Dikutip dari website bpjsketenagakerjaan.go.id, pendaftaran JKP bisa dilakukan dengan 2 cara yakni online dan offline.

Untuk online silahkan ikuti langkah-langkah berikut;

  1. Kunjungi portal layanan disini https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
  2. Pilih fitur “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, dan klik “DAFTAR”
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan kamu
  6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Sedangkan untuk pendaftaran offline dapat dilakukan dikantor cabang dengan langkah-langkah sebagai berikut;

  1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu panggilan
  3. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan
  4. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  5. Melakukan pembayaran iuran
  6. Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.**(RW)

Baca Juga: Asik, Dana di BPJS Ketenagakerjaan Bakal Bisa Dicairkan Dalam Waktu Sehari Saja

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply