Topcareer.id – Pemerintah, terutama Kementerian ketenagakerjaan (Kemanker) tengah fokus dalam merumuskan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 mendatang.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja, kebijakan UM ini juga menjadi program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Untuk itu, Menteri Ketenaagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur untuk menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” ujarnya dalam temu pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Lowongan Satpam dengan Gaji Rp 2,8 Juta, Cek di Sini!
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Jadi tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi,” jelasnya.
Dengan demikian UMS akan tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh para pengusaha.**(Feb)