Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Bolehkah PNS Menerima Bantuan Sosial?

Topcareer.id – Di masa pandemi ini pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di berbagai bidang.

Menariknya saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa 31.624 pegawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan menerima bantuan pemerintah.

Pertanyaanya, apakah bantuan sosial ini boleh diberikan kepada profesi yang menjadi primadona karena iming-iming pendapatan yang besar bahkan hingga di masa pensiunnya, yakni ASN?

Nah, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, meski belum ada aturan spesifik mengenai larangan ASN menerima bantuan sosial. Namun demikian, para ASN ini tidak termasuk ke dalam kategori yang dapat menerima bantuan.

Baca juga: Asyik, Insentif Rp66 Miliar untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS sudah Cair

“Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 dimana penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

“Di Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tambahnya.

Berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, Thahjo menegaskan perlunya pemeriksaan terlebih dulu apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Jika terbukti ASN tersebut melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan pun dikatakan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply