Topcareer.id – Secara resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.
Ada beberapa aturan terkait kebijakan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahu Baru, seperti pengaktifan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi.
Pembatasan mobilitas
“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Inmendagri tersebut.
Masyarakat juga diimbau tidak bepergian, pulang kampung dengan tujun tidak mendesak. Adanya pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Terdapat pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca juga: Potensi Kenaikan Kasus, Pemerintah Monitor Ketat 19 Kabupaten/Kota
Larangan Cuti dan libur sekolah khusus
Pada periode ini juga pemerintah memberlakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
“Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.”
Imbauan juga diberikan kepada sekolah bahwa pembagian rapor semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Aktivitas publik
Inmendagri tersebut memutuskan untuk melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Juga meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli,” tulis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.