Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Jika Mendesak Bepergian Saat PPKM Level 3, Pastikan Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)

Topcareer.id – Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, masyarakat diminta untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting. Tapi, jika ada hal yang mendesak, maka perjalanan ke luar daerah dibolehkan, asal memenuhi beberapa persyaratan.

“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” sebut Inmendagri tersebut.

Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka ketentuannya:

Baca juga: Jika Mendesak Bepergian Saat PPKM Level 3, Pastikan Penuhi Syarat Ini

1. Harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Leave a Reply