Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemenag keluarkan Aturan soal Gaji Honorer

Kemenag tetapkan biaya haji terbaru 2022.

Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai gaji honorer para guru/tenaga kependidikan bukan PNS baik itu madrasah negeri maupun swasta.

Dimana dalam juknis yang dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai yang meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan paling banyak diberikan yakni 50% dari total dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima dalam satu tahun.

“Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Kalaupun berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, Ali menegaskan bahwa madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pria Ini dapat Hadiah Rp 15 Juta dari Kemenag, Kok Bisa?

Kemudian untuk madrasah, penggunakan dana BOP dan BOS inipun harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Dan penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengingatkan bahwa ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah.

“Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya,” tuturnya.

Adapun dokumen petunjuk teknis pengelolaan BOP RA dan BOS madrasah tahun 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama, tepatnya di link ini.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply