Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Syarat dan Daftar Bantuan Usaha Pariwisata Rp1,8 Juta

Ilustrasi upah buruh provinsi.Dok/Merdeka

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Pariwaisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan subsidi bagi pelaku pariwisata. Pendaftaran penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) telah dibuka sejak 15 November dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. Bantuan ini berupa dana sebesar Rp1,8 juta selama dua bulan.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. Lalu bagaimana cara mendaftar untuk mendapat bantuan ini?

Mengutip laman resmi BPUP Kemenparekraf, untuk melakukan pendaftaran kedalam Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf adalah dengan mengisikan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama untuk selanjutkan sistem melakukan sinkronisasi kedalam database.

Baca juga: Tutup 26 November, Simak Syarat Ajukan Bantuan Usaha Pariwisata

“Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf,” tulis situs resmi BPUP Kemenparekraf, dikutip Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti Program BPUP, yakni:

– Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;
– Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;
– Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;
– Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
– Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
– Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Leave a Reply