Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021, tepatnya dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Sudah ada 225 peserta SKD yang terbukti curang dan diputuskan untuk didiskualifikasi,” ujar Kepala Biro Humas Hukum dan kerja Sama BKN, Satya Pratama pada Rabu (24/11/2021).
Menurutnya daftar nama-nama peserta ini akan diumumkan melalui instansi masing-masing dan dapat diidentifikasi karena telah diberi tanda “DIS” (diskualifikasi) di kolom pengumuman.
Adapun modus kecurangan yang diketahui dilakukan pada 9 titik lokasi di wilayah Sulawesi dan Lampung ini adalah remote access. Satya pun mengatakan dengan ditemukannya kejadian ini, maka tak menutup kemungkinan bertambahnya angka peserta yang curang. Mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca juga: Jangan Lupa, CPNS Kemenag Wajib Unggah Ini Sebelum 30 November 2021
“BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yakni mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN,” jelasnya.
Bila ada peserta yang terbukti curang meski telah sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), maka kemungkinanya Lanjut Satya, peserta yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP tersebut juga akan diberlakukan konsekuensi yang serupa yakni diskualifikasi.
“Selain itu, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-PNS akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.**(Feb)