Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Simak Aturan Perayaan Tahun Baru di Mall, Jam Buka Lebih Panjang

Ilustrasi mall. Dok/Suara.com

Topcareer.id – Demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah. Khusus untuk pelaksanaan Tahun Baru 2022 juga terdapat aturan yang diberlakukan secara ketat.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 62 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru di tempat perbelanjaan/mall, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tulis Inmendagri tersebut.

Baca juga: WHO: Varian Delta Masih Jadi Penyebab Utama Pandemi

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu,kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tak lupa juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Leave a Reply