Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Awas! Siul dan Lelucon seperti Ini Termasuk Pelecehan Lho

Tisp bekerja dengan rekan kantor yang nyebelin.Ilustrasi. (dok. NYC Offices Suites)

Topcareer.id – Belakangan ini isu pelecehan menjadi topik yang menarik perhatian khalayak ramai, seperti yang belum lama terjadi, yakni di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dimana ada seorang laki-laki yang merasa dirinya mendapat pelecehan dan perundungan dari tempat sejawatnya, seperti diminta untuk membayar makanan yang dipesan, mendapat lontaran kata kasar, hingga memvideokan korban dalam keadaan tidak memakai busana.

Hal ini pun menimbulkan pro kontra sebab ada yang mengatakan bahwa hal yang dilakukan tersebut hanyalah candaan belaka, mengingat si korban dan yang membully-nya adalah sesama laki-laki. Namun ada juga yang mengatakan bahwa kejadian tersebut termasuk kedalam pelecehan hingga menyebabkan korbannya mengalami gangguan psikis.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pelecehan dapat didasarkan atas beberapa faktor seperti diskriminasi ras, gender, budaya, usia, orientasi seksual, dan preferensi agama.

Sedangkan secara umum, ada tiga bentuk pelecehan seksual yakni pelecehan fisik (ciuman atau sentuhan), pelecehan verbal (komentar, lelucon bersifat ofensif, hinaan personal, ungkapan menghina) dan pelecehan non-verbal/visual (mendelilk, mengerling, bersiul maupun perilaku mengancam).

“Kiranya kita perlu mengetahui faktor-faktor pelecehan seksual tersebut dan seharusnya kita dapat terus mencegah. Sekali lagi, jika hal itu tidak dilakukan, bukan tidak mungkin akan terjadi kekerasan di tempat kerja dan membuat disharmoni di lingkungan,” ujarnya pada Senin (29/11/2021).

Baca juga: Alfamart Buka Lowongan sebagai Crew Store, Minat?

Tak ingin kejadian terulang, Putri mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan review, kajian, penguatan dan mengeluarkan kebijakan maupun program baru dalam penanganan kekerasan dan mencegah pelecehan di tempat kerja. Misalnya mereview SE Menakertrans SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

“Beberapa butir yang patut diperhatikan dalam SE tersebut yakni memperbaharui panduan Equal Employment Opportunity (EEO), mendorong setiap perusahaan/satker terus berkomitmen terhadap pencegahan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja. Termasuk memasukkan ketentuan mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan sebagai salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB),” tambahnya.

Putri menambahkan, mensosialisasikan pedoman melalui Forum kerja sama sama Bipartit maupun forum kerja sama Tripartit, akan sekaligus memberikan pelatihan khusus bagi pemangku/stakeholder yang relevan, untuk mengidentifikasi masalah di tempat kerja dan mengembangkan strategi dalam melakukan pencegahan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply