Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

Tak Ada Libur Khusus Nataru untuk Anak Sekolah, Ini 6 Poin SE Kemendikbud

Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.Ilustrasi kenali jenis-jenis kekerasan di sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. (Dok/CBN)

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

SE itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Ada 6 poin penting yang ada dalam SE tersebut. Salah satunya, yakni tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah.

Lebih rinci, berikut isi 6 poin SE Nomor 29 Tahun 2021 dari Kemendikbudristek:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

Baca juga: Ini Yang Jadi Penilaian Psikolog Di Uji Psikotes CPNS 2021

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Leave a Reply