Topcareer.id – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 23 Desember 2021.
“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (6/12/2021).
Adapun kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota. Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.
Dari sebanyak 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali daerah yang berada pada PPKM Level 1 adalah sebanyak 129 daerah, meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten/kota; Level 2 di 193 daerah, meningkat dari sebelumnya 175 kabupaten/kota. Kemudian Level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota dan tidak ada daerah di Level 4.
Dalam keterangan persnya, Airlangga juga memaparkan mengenai perkembangan COVID-19 di Indonesia. Kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18% dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen. Sedangkan kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 250 kasus.
Baca juga: Presiden: Ada 15 Provinsi Yang Tingkat Vakasinasinya Di Bawah 60%
“Seluruh angka reproduction rate-nya di bawah satu, jadi seluruh pulau (reproduction rate-nya) di bawah satu,” ujarnya.
Airlangga menyampaikan, tren penurunan kasus konfirmasi harian dan jumlah kasus aktif di Indonesia terus terjadi secara konsisten.
“Tren penurunan (kasus COVID-19) di luar Jawa-Bali maupun Jawa-Bali ini secara konsisten turun,” ujarnya.
Berdasarkan data spasial di luar Jawa-Bali, papar Airlangga, tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) di Sumatra mencapai 96,20 persen dengan tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) sebesar 3,58 persen, Nusa Tenggara RR 97,46 dan CFR 2,35 persen, Kalimantan RR 96,79 persen dan CFR 3,17 persen, Sulawesi RR 97,27 persen dan CFR 2,64 persen, serta Maluku dan Papua RR 95,89 persen dan CFR 1,75 persen.