Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mau Jadi TKI di Malaysia? Pahami Dulu Gaji dan Persyaratannya

Topcareer.id – Belakangan ini Malaysia menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mencari nafkah. Bagaimana tidak, selain lokasi yang tidak terlalu jauh dari Indonesia, iming iming gaji sekitar Rp10 juta sampai Rp25 juta siap masuk ke kantong setiap bulannya.

Dikutip dari website resmi Kementerian Luar Negeri pada Senin (6/11/2021),
selain menerima gaji, para TKI ini juga akan menerima fasilitas dan tunjangan lainnya seperti pakaian, perumahan/asrama, biaya transport, tunjangan shift, tunjangan kehadiran, tunjangan makan hingga tunjangan insentif/kerajinan produktivitas.

Menariknya, TKI yang diminta untuk bekerja di luar jam kerja bakal mendapat upah yang cukup besar lho yakni 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa, 2 kali upah per-jam pada hari libur, dan 3 kali upah per-jam pada hari cuti.

Selain itu, majikan juga tidak diijinkan untuk memotong gaji pekerjanya, kecuali untuk hal-hal berikut ini

  • Potongan untuk mengganti kelebihan pembayaran akibat kesalahan penghitungan oleh majikan (maksimum waktunya 3 bulan terakhir)
  • Potongan untuk membayar ganti rugi yang perlu dibayar oleh pekerja kepada majikan
  • Potongan untuk membayar pinjaman pendahuluan
  • Potongan lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

Nah, untuk menjadi TKI yang sah atau legal, kamu perlu memenuhi persyaratan di bawah ini:

  • Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
  • Berumur 18 – 38 tahun (TKI PLRT berumur 21 – 45 tahun).
  • Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  • Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
  • Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
  • Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
  • Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
  • Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
  • Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
the authorSherley Agnesia

Leave a Reply