Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Bolehkah UMKM Korban Semeru Tunda Bayar KUR?

Sumber foto: Antara Foto

Topcareer.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya akan memberikan keringanan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak erupsi Gunung Semeru.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata MenKopUKM, Selasa (7/12/2021).

Terlebih lagi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2017 menyebutkan bahwa ada alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam yakni dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Mendukung hal ini, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan. Pertama yakni perpanjangan jangka waktu kredit.

“Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,” ujarnya.

Baca juga: Mau Pakai Nama Kang Emil sebagai Merek Dagangan UMKM? Ini Syaratnya

Kemudian yang kedua adalah restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Dan yang ketiga, lanjut Eddy, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Perpanjangan jangka waktu kredit ini dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

Selanjutnya yang keempat adanya penambahan plafon kredit. Dimana terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon. Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data,” tambahnya.

Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Terakhir, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply