Topcareer.id – Para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memang bisa mengklaim dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) jika mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Namun ternyata tidak semua musibah tercover JKK lho.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), penyakit akibat narkoba, hobi dan alkohol tidak bisa mendapatkan manfaat dari JKK itu sendiri.
Sebab, berdasarkan putusan nomor 55 P/HUM/2020, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) memiliki tujuan yang jelas.
Baca juga: 5 Alasan Terburuk Saat Tidak Masuk Kerja
Kemudian, terkait dengan korban penyalahgunaan NAPZA, Kementerian Kesehatan dan APBD diketahui telah memiliki alokasi anggaran untuk hal tersebut melalui skema APBN.
Sedangkan terhadap pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol, terdapat pertimbangan bahwa telah ada sumber pembiayaan lain yang telah mencakup pelayanan tersebut.
Dengan menimbang hal-hal ini MA pun menetapkan bahwa gangguan kesehatan maupun penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan termasuk BPJS Ketenagakerjaan.**(Feb)