Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

Update Syarat Perjalanan Baru Sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021

Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)

Topcareer.id – Dalam aturan baru yang dituangkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Aturan perjalanan pun diperketat dengan sejumlah persyaratan. Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah juga harus memenuhi persyaratan perjalanan jauh yang menggunakan transportasi umum, yakni:

Baca juga: Simak! Ini Aturan Baru Tempat Wisata Saat Libur Nataru

1. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

2. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

“Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional,” sebut Inmendagri yang diterbitkan pada 9 Desember 2021.

Lalu, jika ditemukan pelaku perjalanan jarak jauh pada transportasi umum yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Leave a Reply