Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Bolehkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru? Begini Jawaban Kemnaker!

Dok/Ashley Treatment

Topcareer.id – Pemerintah resmi meniadakan cuti bersama pada Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketegakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, SKB 3 Menteri tersebut hanya mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Oleh karena itu, meskipun cuti bersama ditiadakan, tetapi pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti,” ujarnya Sabtu (11/12/2021).

Meskipun diberikan kelonggaran, Menaker mengimbau agar pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Baca juga: Kota Ini akan Berlakukan Cuti Berkabung Karena Keguguran, termasuk Aborsi

Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tambahnya.

Dengan mengikuti aturan ini, Menaker berharap agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif COVID-19 seperti yang terjadi pada hari-hari besar sebelumnya.

“Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif COVID-19,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply