Topcareer.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru seperti yang terjadi pada tahun 2020 kemarin.
“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Budi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Untuk itu, Menhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru tersebut.
“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” tegasnya.
Baca juga: Bolehkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru? Begini Jawaban Kemnaker!
Kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru ini, lanjut Menhub akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
“Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru,” tambahnya.
Selain itu, Menhub juga mengungkapkan bahwa sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial untuk tingginya angka mobilitas. Karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
Oleh karenanya, Kemenhub akan menyiapkan berbagai langkah seperti melakukan ramp check terhadap armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, hingga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.**(Feb)