Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Dukung Pembentukan Pokja untuk Lindungi Penyandang Disabilitas Mental

Topcareer.id – Guna menyelesaikan masalah ketimpangan yang dialami oleh penyandang disabilitas mental, pemerintah terutama Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung penuh pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM).

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani saat menyampaikan Keynote Speech di Webinar Pengesahan Pokja P5HAM, Senin (13/12/2021).

Di mana menurutnya pembentukan Pokja P5HAM ini menjadi penting sebab persepsi yang timbul di masyarakat terhadap penyandang disabilitas mental (PDM) atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih sangat memprihatinkan.

“Banyak temuan dan laporan kasus penanganan penyandang disabilitas mental yang tidak tepat yaitu dengan melakukan penelantaran, pemasungan, hingga tindak pemaksaan atau kekerasan,” ujarnya.

Baca juga: Kemnaker: Penyandang Disabilitas Mampu Tingkatkan Prestise Perusahaan

Namun, lanjut Jaleswari, permasalahan yang kompleks ini membutuhkan koordinasi, harmonisasi dan sinergi antara pihak. Dan di sinilah Pokja berperan memperkuat dan memperluas kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyusun peta jalan guna mewujudkan hak penyandang disabilitas mental agar bisa berpartisipasi secara inklusif di tengah masyarakat.

Selain itu, Jaleswari mengatakan KSP sendiri juga akan melaksanakan fungsinya untuk memberikan dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional mendorong penghapusan hambatan struktural, kultural dan infrastruktur, serta menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak pada semua pelayanan dan fasilitas publik.

“Dalam perspektif dan pendekatan HAM, masalah bukan terletak pada individu dengan disabilitas, melainkan terletak pada bagaimana sistem dan norma masyarakat dalam merespon keberadaan penyandang disabilitas,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan P5HAM bagi PDM. Hal ini dibuktikan dengan ratifikasi Convention on the Rights Persons with Disabilities (CRPD) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memuat hak-hak bagi Penyandang Disabilitas dan melihat mereka sebagai subyek pembangunan, bukan hambatan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply