Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Keuntungan Terdaftar di Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi PHK. Dok/Inc

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) mengatakan bahwa produk-produk regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun peraturan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diselesaikan.

Dalam sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program JKP yang diselenggarakan di Jakarta, pada Senin (13/13/2021) kemarin, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi membeberkan beberapa keuntungan bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta JKP.

Dimana sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat pertama yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai.

“Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Sakit karena Hobi, Alkohol atau Narkoba

Kemudian yang kedua adalah akses informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.

“Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK,” tambahnya.

Namun tak hanya itu, program JKP ini juga memberikan informasi pasar kerja yang berupa layanan bimbingan jabatan. Sebab saat ini peran Konselor Karir pun sangat dibutuhkan.

Terakhir, Anwar menyebutkan manfaat ketiga JKP ini ialah pelatihan kerja. Yang mana pelatihan kerja dinilai menjadi momok agar pencari kerja memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

“Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply