Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, July 27, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Pejabat yang Kembali dari Luar Negeri Diperbolehkan Karantina Mandiri, Asal…

Ilustrasi. (dok. BBC)

Topcareer.id – Belakangan kita mendengar kabar bahwa WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri, berhak atas dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Wiku menegaskan, dispensasi ini hanya berlaku bagi para pejabat yang sedang melakukan perjalanan dinas saja.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel,” tegas Wiku.

“Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas wiku.

Selain itu, pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Baca juga: Catat! Ini Orang-Orang yang Dikecualikan dari Karantina

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12/2021). dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina, dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina.”

Wiku mengingatkan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply