Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mengatakan telah mencairkan Rp142,3 Miliar untuk membayar kekurangan Tunjangan Kinerja (tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
“Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI. Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Kabar Baik, Bantuan Kewirausahaan UMKM di Daerah Diperluas
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani memastikan bahwa tidak ada pemotongan untuk pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI ini. Sebab, semua proses pelaksanaan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, proses Verifikasi Validasi (Verval) untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin juga akan dilakukan oleh BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA). Sehingga, diharapkan tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.**(Feb)