Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, July 27, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemnaker Imbau Calon Pekerja Migran agar Hindari Cara-cara Ilegal

pekerja migranDok/KBR.Id

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan ada 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diproses untuk diberangkatkan ke daerah Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono meski diberangkatkan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah, para CPMI tertarik lantaran mendapat iming-iming gaji yang cukup tinggi.

“Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta,” ungkapnya, pada Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kemnaker: Digitalisasi Pekerjaan Ciptakan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas

Suhartono pun mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI yang terdaftar di Kemnaker. Sebab penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI.

“Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply